Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara :

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
  2. Atasan PPID pada RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro akan menganalisis keberatan untuk memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Tanggapan berupa surat tertulis kepada pemohon.
  3. Jika pengaju keberatan puas atas tanggapan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada PPID Pusat.

Formulir Keberatan Informasi Publik RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten [Download}

Pengajuan Keberatan Secara Online RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten