BERKOMITMEN MELAKSANAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
TENTANG PPID
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.