1. Kedudukan:
    • RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
    • RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten merupakan RSUP Tipe III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya

2. Tugas RSUP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.

3. Fungsi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis;
  • Pengelolaan pelayanan nonmedis;
  • Pengelolaan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
  • Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
  • Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
  • Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
  • Pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
  • Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  • Pengelolaan sistem informasi;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • Pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit

Kedudukan, Tugas, & Fungsi secara terperinci tertuang dalam PMK No. 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit di Linkungan Kemenkes

Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Koordinator Perencanaan dan Evaluasi / Substansi Perencanaan dan Evaluasi
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2023
Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi: